Bertujuan memberikan layanan Antrian Pendaftaran Paspor secara online
Layanan Antrian Paspor Online
A. MELALUI APLIKASI ANDROID :
- Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Play Store (untuk Android). Untuk IOS, silakan mendaftar melalui App Store.
- Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook.
- Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Dan apabila sudah selesai klik Daftar.
- Tak perlu menunggu email verifikasi lagi silakan buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan.
- Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju;
- Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (setiap Akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima);
- Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai;
- Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut.
- Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.
- Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
- Kemudian isi form yang ada di bagian Registrasi Form setelah selesai Klik Simpan.
- Tidak perlu menunggu email verifikasi lagi. Setelah mendaftar buka kembali laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.
- Dan silakan login dengan Akun yang telah didaftarkan;
- Pada menu List Kantor Imigrasi pilih Kantor Imigrasi yang dituju.
- Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (setiap Akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya merupakan ada dalam daftar Kartu Keluarga (KK)). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima.
- Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai.
- Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.